Manajmen Risiko Keuangan

Eva Oktavia

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

CSR (Corporate Social Responsibility)

 

Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu tanggung jawab sosial perusahaan pada saat ini yang telah menjadi konsep yang kerap kita dengar, walau definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara para praktisi maupun akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tantangan utamanya memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai dengan konteks Indonesia. Jadi dalam CSR ini merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Ada yang mengatakan bahwa CSR memiliki arti yaitu suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Namun disini bukan hanya untuk perusahaan saja, tapi suatu organisasi pun harus menerapkan CSR ini.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, serta standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Tapi ada beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR yang terdapat dalam surat perusahaan saat membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially responsible investing).

Di bawah ini aka dijabarkan mengenai CSR yan dijalani PT. PLN (Persero)

 

 

 

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN).

STRUKTUR ORGANISASI

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan

 

Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
  • Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
  • Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
  • Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

PELAKSANAAN PROGRAM

1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)

a) Community Relation

Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur

b) Community Services

Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :

  • Bantuan bencana alam.
  • Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
  • Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
  • Bantuan perbaikan sarana ibadah.
  • Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
  • Bantuan Sarana air bersih,

c) Community Empowering

Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:

  • Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
  • Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
  • Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
  • Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
  • Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
  • Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
  • Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
  • Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
  • Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
  • Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
  • Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
  • Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera

 

 

2. PROGRAM DESA MANDIRI ENERGI di antaranya:

v Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)

PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.

Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni:

  • Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.
  • Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW
  • Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK
  • Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
  • Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK
  • Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK
  • Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK
  • Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK
  • Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK
  • PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

v Pembangkit listrik biogas

Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.

v Pendidikan dan penyuluhan

Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

v Pelestarian alam, termasuk penghijauan

Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon. 

3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT

v Program Kemitraan (PK)

Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.

Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:

  • Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;
  • Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;
  • Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

v Program Bina Lingkungan

Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

http://www.pln.co.id/?p=129

 

 

 

Dipublikasi pada oleh evaoktaviagunawan | Meninggalkan komentar

Pelaksanaan GCG pada Bank Century dan Danamon

Pelaksanaan GCG pada PT Bank Mutiara Tbk tahun 2011
Dengan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 5 oktober 2006 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 mei 2007 perihal pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, serta peraturan BAPEPAM maupun best practices lainnya pada PT Bank Mutiara Tbk sebagai lembaga intermediasi dengan berlandaskan pada 5 prinsip dasar GCG yaitu Prinsip keterbukaan (transparancy), Akuntabilitas (Accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (Independency) serta kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
1. Keterbukaan Informasi ( Transparancy)
PT Bank Mutiara Tbk merupakan salah satu Bank yang penerapan pelaksanaan Good Corporate Governance yang selalu berusaha untuk memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usahanya dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kinerja dan memaksimalkan nilai tambah shareholder(maximizing shareholder value) dan menjamin terwujudnya sistem perbankan yang sehat secara umum agar nasabah mendapat nilai (value) yang lebih dalam pelaksanaan bisnis PT Bank Mutiara Tbk.
2. Akuntabilitas (accountability)
PT Bank Mutiara Tbk memiliki fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian didalam perusahaan, sehingga terdapat pemisahan antara wewenang dan kewajiban, antara komisaris direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keluarga antara komisaris direksi dan bagian keuangan lainnya
3. Tanggung jawab ( Responsibility)
Pada tahun 2011 serangkaian langkah dilakukan untuk membangun, menerapkan, memperbaiki kesalahan dimasa lalu, maka sebagai tanggung jawab stake holder dalam melaksanakan aktifitas tersebut PT Bank Mutiara Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Independen ( Indepedency)
PT Bank Mutiara Tbk dalam menjaga indepedensi setiap kegiatan usahanya maka kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa adanya benturan atau gangguan dari pihak alin serta PT Bank Mutiara Tbk dapat melindungi keamanan bagi semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan kegiatan usahanya.

5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Dalam mencapai kesetaraan dan kewajaran didalam kegiatan pelaksanaan usaha PT Bank Mutiara Tbk berpegang pada prinsip professionalism seperti berikut : kehati-hatian, wajar, adil, disiplin, kompeten (handal), dedikasi dan gigih dalam memenuhi kebutuhan para stake holder.

 Self Assessment Bank Mutiara

Score self assessment 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
3,53 2,425 2,350 2,250

Pelaksanaan GCG pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia tahun 2011
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparancy)
Pada Bank Danamon Indonesia, untuk kegiatan usahanya selalu memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usaha maupun produk yang ditawarkanya, sehingga mengharapkan nilai stake holder yang lebih baik dalam melakukan bisnisnya.
2. Akuntabilitas (Accountabilty)
Bank Danamon Indonesia. Memiliki struktur, system dan penaggung jawab yang jelas dari seluruh bagian dalam perusahaan. Sehingga adanya pemisahan antara wewenang dan kewajiaban antara komisaris, direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keuangan dan hubungan keluarga antara komisaris, direksi maupun pemegang saham.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Bank Danamon Indonesia berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan, terhadap undang-undang yang berlaku dan terhadap prinsip-prinsip GCG
4. Independen (Independency)
Bank Danamon Indonesia, melaksanakannya secara professional dan kinerja perusahaan dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kesetaraan Kegiatan Usaha (Fairness)
Bank Danamon Indonesia.pada kegiatan usaha perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dari pada stake holder, yaitu terlihat dari mayoritas direksi yang independen dan tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham.

 Self Assessment Bank Danamon Indonesia

Score self assessment 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
1,575 1,700 1,275 1,5

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Doc1

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

My Opinion about English language and what the best methode to study English based on my own opinion

NAME : EVA OKTAVIA
CLASS : 3EB04
NPM : 23209284

My Opinion about English language and what the best methode to study English based on my own opinion…
What is your opinion about English language and what is the best methode to study English based on your own opinion ?
I think … for I am learning English is very important. Because English is the global language in the world of work is needed at all in English language to interact every day. but I am not in control of English language lessons, because I do not interact using the English language. By being able to speak English, we will also be easier to get a job.
A good method in my opinion is with us to understand English. and we must often use English in speaking n listening, with that we can use the language fluently in English. The key is to be bold and not ashamed to get wrong. Because we can learn from any mistakes and fix the mistakes and make it better. If we are listening to the news with the English language, will train us to be able to understand the terms that are often found in English.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

modals dengan article

AUXILIARY USES SENTENCE
May 1) Polite request May be lead to excesses in financial and real asset markets and ultimately result in financial
2) formal permission
3) less than 50% certainty There can be a variety of reasons for which central banks may want to set interest rates at levels that differ from a Taylor rule.
Might 1) less than 50% certainty
2) polite request The goverment might be are still not convinced to increase the price BBM
Should 1) advisability identify periods of unusual monetary ease should hence not be interpreted as suggesting
2) 90% certainty
Ought to 1) advisability
2) 90% certainty monetary policy ought to obviosly affect the market price
Had better 1) advisability with threat of bad result goverment had better to reduce spending if the state will not increase the debt
be supposed to 1) expextation goverment is supposed to reduce the budget
be to 1) strong expectation goverment is to supposed tonreduce the budget
must 1) strong necessity quality must be in accordance with the rates specified
2) prohibition ( negative )
3) 95% certainty
have to 1) necessity
2) lack of necessity ( negative )
have got to 1) necessity
will 1) 100 % certainty
2) willingness The goverment will raise BBM next month
3) polite request
be going to 1) 100% certainty
2) definite plan
can 1) ability / possibility Significant asset price increases, however, can also occur
2) informal permission can the market price is determined by the society
3) informal polite request methodologies that can be used to estimate a Taylor rule.
4) impossibility ( negative only )
could 1) past ability
2) polite request
3) suggestion probably in combination with rapid financial market innovation, would in retrospect, seem to have been among the factors behind the run-up in asset prices.
4) less than 50%  certainty
5) impossibility ( negative only )
be able to 1) ability people are able to buy BBM even though high price
would 1) Polite request
2) preference Taylor rules would have prescribed tended to coincide with increases in asset prices,
3) repeated action in the past
used to 1) repeated action in the past
shall 1) Polite question to make a suggestion quality shall be in accordance with the rates
2) future with “I” or “we” as subject
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

CONDITIONAL SENTENCES

CONDITIONAL SENTENCES

Conditional sentences is “ kalimat bersyarat or pengandaian “. This conditional has two clauses. That are main clause and sub clause, which connect with the use “if”.

Sentences is the smallest unit of language in oral or written form that expresses a complete thought.

In sub clause usually use conjunctions if, provided that, on condition that or unless. Sub clause may precede the main clause or otherwise. Conditional are generally divided into three types. Conditional sentences have meaning “if”. Three types of conditional sentences consists of :

–          First conditional ( future conditional sentences )

–          Second conditional ( present conditional sentences )

–          Third conditional ( present conditional sentences )

FIRST CONDITIONAL ( FUTURE CONDITIONAL SENTENCES )

Conditional is used to presuppose something that has not happened in the present, that may happen or not happen in the future and will occur when the conditions clause filled.

Future conditional pattern is :

 

Examples :

  1. If i see Mary, I will tell her
  2. If Tara is free tomorrow, he will invite her
  3. If Santi invites me, I will attend her party next Sunday
  4. If they do not pass their exam, their teacher will be sad
  5. If it rains tomorrow, will you stay at home
  6. If it rains tomorrow, what will you do ?

Fact

Fact is in sentences contruction which means it may actually happen if the conditions are filled. Therefore the meaning of this sentences is referred to as possibility.

The future conditional sentences fact pattern is :

 

 

The arrangement pattern of the sample sentences above, the meaning can be described as :

  1. I may see Mary that I may tell her
  2. Tara may be free tomorrow that he may invite her
  3. Santi may invites me, I may attend her party next Sunday
  4. The may not pass their exam that their teace may be sad
  5. It may rain tomorrow, may you stay at home ?
  6. It may rain tomorrow, what may you do ?

 

SECOND CONDITIONAL ( PRESENT CONDITIONAL SENTENCE )

Present conditionals is used to presppose something as opposed to the ralty in the present, so it is not possible or unlikely to occur in the present.

Present conditional pattern is :

 

 

 

Examples :

  1. If I married John, I would be happy
  2. If Ram became rich, she would marry him
  3. If it snowed next july, would you be surprised ?
  4. If it snowed next July, what would you do ?

Fact

Fact the main clause is said to have never happened because the sentences was said in terms of the clause has not fill, therefore this sentences called as unreal past.

Tenses for the meaning of the sentences was changed. The present conditional fact pattern is :

 

 

 

 

The arrangement pattern of the sample sentences above ( present conditional ), the meaning can be described as :

  1. I don’t Marry John that I am not happy
  2. Ram doesn’t become rich that she will not marry him
  3. It doesn’t snow next July, are you surprised ?
  4. It doesn’t snow next July, what do you do ?

 

THIRD CONDITIONAL ( PAST CONDITIONAL SENTENCES )

Conditonal is used to presppose something as contrary to fact in the past, so it is not possible at the present time.

Past Conditional pattern is :

 

Examples :

  1. If I had seen mary, I would have told her
  2. If Tara had been free yesterday, I would have invited her
  3. If they had not passed their exam, their teacher would have been sad
  4. If it had rained yesterday, would you have stayed at home ?
  5. If it had rained yesterday, what would you have done ?

 

Fact

Facts in the main clause is said to have never happened because conditional sentences was said in terms of the clause has never fill. Because stated in the past tenses. This sentences called as unreal past.

Tenses for the meaning of the sentences was changed. The past conditional fact pattern is :

  1. I didn’t see Mary that I would not tell her
  2. Tara wasn’t free yesterday that I would not invite her
  3. They didn’t pass their exam that their teacher would not be sad
  4. It didn’t rain yesterday did you stay at home ?
  5. It didn’t rain yesterday what did you do ?

CONDITIONAL WITHOUT “IF”

Provision :

  • Form inversion
  • Past conditional sentences
  • Present conditional sentences use “were”
  • Not placed after subject
  • Sub sentences may precede the main sentences

Examples :

  1. Were the political condition better, they would invest in our country
  2. Had the company paid them better, they would not have gone on strike

 

ZERO CONDITIONAL

Zero pattern is :

 

Examples :

  1. If you heat ice, it melts
  2. If I miss the 8 o’clock bus, I am late for work
  3. If I am late for work, my boss gets angry
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

tugas 3

GENERALISASI

Untuk menjadi pengusaha yang hebat syarat utamanya adalah mempunyai keahlian dalam bidang usahanya, selain keterampilan kita pun harus memiliki modal yang mencukupi untuk membuka sebuah usaha. Dan kita pun harus cermat mengelola usaha tersebut. Karena persaingan dalam berbisnis sangat besar. Dalam berbisnis pun tidak mudah seperti yang sering kita lihat yang dialami para pengusaha. Jadi, memang tidak mudah untuk menjadi seorang pengusaha yang hebat dan sukses.

 

ANALOGI

orang yang sombong tetapi tidak memiliki kemampuan apapun seharusnya tidak bersifat seperti tong kosong nyaring bunyinya. Sebuah tong yang kosong jika dipukul pasti akan nyaring bunyinya. Sama seperti orang yang sombong dan berbicara yang berlebihan tetapi tidak pernah ada kenyataannya. Hanya berbicara saja tetapi tidak pernah ada yang nyata.

SEBAB – AKIBAT

Banyak dilihat mahasiswa zaman sekarang banyak yang tidak mementingkat pendidikan. Sering dilihat banyak sekali yang bolos sekolah dan malah memilih untuk main dan nongkrong bareng bersama teman – temannya. Akibatnya generasi muda yang akan jadi penerus nanti menjadi tidak bermanfaat dan tidak mengerti norma yang berlaku nanti.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

tugas bahasa indonesia 1

Diawali bulan agustus 2009, tepatnya awal bulan agutus. Matahari pagi kota ini membuat ku merasakan ketenangannya, pagi ini aku beranjak dari tidur ku. Tepat hari ini tanggal 08 agustus aku akan menghirup udara kota hujan itu. Ujar dari seseorang yang bernama Gun.

Pada awal pertama kali aku ketemu dengan pria itu aku merasa kagum dengannya. Walau selama dua minggu ini kami hanya berkenalan dari dunia maya saja, tetapi setelah ketemu orangnya pun tidak beda jauh dengan selama ini yang ku kenal di dalam dunia maya. Anaknya baik, tidak sombong, tapi sangat pendiam. Malem setelah kita bertemu dia langsung mengungkapkan perasaannya kepada ku. Aku senang, tetapi aku takut mengecewakannya. Ternyata benar, seminggu setelah kita jadian, kami berdua ribut dan hampir saja putus hanya karena aku selalu membicarakan orang yang dulu pernah mengisi hatiku. Tapi dengan keberadaan Gun, aku dapat melupakan pria yang dulu pernah menyakitiku. Tetapi Gun saat itu sangat marah dan dia sama sekali tidak mau mendengarkan apa yang akan kujelaskan kepadanya. Tapi beberapa hari kemudian kami pun kembali bersama. Sampai tibalah waktunya hari raya idul fitri. Saat itu ibunya Gun sakit dan masuk Rumah Sakit, niat ku ingin menjenguk sekaligus kenal dengan ibunya, setelah aku berkemas untuk pergi ke Bandung (tempat tinggal Gun), aku mendapat kabar buruk dari teman dekatnya. Aku pun dengan tidak berfikir panjang untuk datang menemui Gun, tetapi setibanya aku di Bandung, Gun sama sekali tidak mau menemui aku. Tapi aku sangat memahami kondisinya pada saat itu. Tapi entah kenapa dia memutuskan hubungan dengan ku. Dan aku pun pulang ke rumah ku di Bogor. Tapi beberapa hari setelah itu Gun pun meminta aku kembali padanya.

Dua tahun telah berlalu, banyak sekali kendala dalam hubungan kami. Tetapi entah kenapa aku masih kuat menjalani hubungan dengannya. Karena banyak perubahan dalam dirinya dari wal hingga dua tahun ini, membuat aku semakin sayang dan tidak sanggup untuk meninggalkannya. Walaupun teman – teman ku banyak yang tidak mendukung hubungan kami, aku tidak menghiraukannya. Padahal Gun sering kali memutuskan hubungan dengan ku tetapi dia meminta aku kembali lagi. Itu yang membuat teman – teman ku tidak menyukainya. Sampai pada akhirnya tanggal 18 Desember 2011 aku merasa sangat dibohongi dan meminta untuk berpisah dari Gun.

Tetapi dia tidak ingin berpisah, dia minta aku untuk memberikan satu kali kesempatan dan membuktikannya. Aku pun menyanggupinya. Aku ingin tahun baru 2012 dia membuktikannya. Dan aku berharap awal tahun 2012 menjadi awal tahun yang menyenangkan buat kami.

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

ISTILAH – ISTILAH DALAM PERPAJAKAN

ISTILAH – ISTILAH DALAM PERPAJAKAN

 

PENERBIT : ERLANGGA

 

  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan unang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajk, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang ,melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer dll, BUMN, BUMD serta bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Barang Kena Pajak
  6. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan undang – undang perpajakan.
  7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  8. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak
  9. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan
  10. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah pajak yang dipungut atau dipotong, ditambah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
  11. Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak yang terutang
  12. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja
  13. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan
  14. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai pengisian kelengkapan SPT dan lampiran – lampirannya termasuk penelitian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya
  15. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang – undangan perpajakan
  16. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak
  17. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar